Selasa, 20 November 2012

Intermezo (Kebiasaan Mengunyah Makanan Terlalu Cepat)

Terlalu cepat mengunyah makanan merupakan suatu kebiasaan yang kurang baik. Apalagi jika disertai dengan kebiasaan menelan makanan secara langsung tanpa mengunyahnya terlebih dulu. Alasan Anda mungkin sepele, yakni karena malas mengunyah makanan tersebut, makanan terlalu panas, sakit gigi, makan dengan terburu-buru dan lain sebagainya. Namun, apapun alasannya, sebaiknya Anda mengunyah makanan sebelum menelannya.

Mengunyah makanan didalam mulut bisa dilakukan sebanyak 30 kali untuk makanan yang tidak terlalu keras. Adapun untuk makanan yang keras atau yang sulit dicerna, dikunyah sebanyak 70 kali. Tujuannya, semakin lama mengunyah makanan di dalam mulut maka akan semakin banyak pula air liur (mengandung enzim amilase) yang dihasilkan. Air liur membantu melumatkan makanan sehingga makanan akan dengan mudah melewati kerongkongan saat ditelan. Selain itu air liur juga sangat mudah bercampur dengan asam lambung dan cairan empedu sehingga makanan akan lebih mudah dicerna. Proses mengunyah akan mengefektifkan kerja enzim-enzim lain sepanjang saluran perncernaan.

Manfaat lain dari mengunyah makanan dengan baik adalah memperbesar kemampuan usus halus untuk menyerap makanan tersebut. Jika makanan masih berukuran terlalu besar, usus tidak mampu menyerap dengan baik sehingga makanan akan dikeluarkan melalui sistem eksresi tanpa diserap oleh usus. Makanan yang tidak terserap oleh usus dapat menyenangkan bagi sebagian orang karena kondisi ini menyebabkan berat badan tidak bertambah. Namun, makanan yang tidak terserap dengan baik akan membusuk, menimbulkan racun, serta mengurangi sejumlah enzim.

Bila Anda mengunyah makanan dengan baik, Anda akan menjadi lebih sehat dan langsing. Secara ringkas, prosesnya sebagai berikut. Pada saat Anda mengunyah makanan didalam mulut, kadar gula darah akan menahan nafsu makan yang berlebihan. Semakin lama mengunyah makanan didalam mulut maka akan semakin lama merasa kenyang lebih lama. Selain itu, mengunyah makanan dengan baik dapat membantu tubuh membunuh parasit yang berada dalam bahan makanan, seperti ikan, kerang, daging dan sebagainya.

Sumber :Majalah Asy-Syfa

Minggu, 11 November 2012

Apakah Asuransi itu Sesungguhnya

Apakah sesungguhnya asuransi itu sehingga sebagian besar rakyat negara-negara maju menggandrunginya. Kegandrungan ini pun telah menjalar pula ke negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia ini. 

Pasal 246 Kita Undang-undang Hukum Perniagaan atau Wetboek van Koophandel memberikan definisi tentang asuransi sebagai berikut : "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Pertanggungan atau asuransi di Indonesia dapat dikatakan berasal dari Hukum Barat, khususnya Belanda. Penguasa Negeri Belandalah yang memasukkan asuransi ke dalam bentuk hukum di Indonesia dengan mengundangkan Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan) dengan pengumuman pada tanggal 30 April 1847 dan termuat dalam staatsblad 1847.