Minggu, 11 November 2012

Apakah Asuransi itu Sesungguhnya

Apakah sesungguhnya asuransi itu sehingga sebagian besar rakyat negara-negara maju menggandrunginya. Kegandrungan ini pun telah menjalar pula ke negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia ini. 

Pasal 246 Kita Undang-undang Hukum Perniagaan atau Wetboek van Koophandel memberikan definisi tentang asuransi sebagai berikut : "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Pertanggungan atau asuransi di Indonesia dapat dikatakan berasal dari Hukum Barat, khususnya Belanda. Penguasa Negeri Belandalah yang memasukkan asuransi ke dalam bentuk hukum di Indonesia dengan mengundangkan Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan) dengan pengumuman pada tanggal 30 April 1847 dan termuat dalam staatsblad 1847.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar