1. Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yakni terhadap produk yang di pasarkan dan pengelolaan dananya.
2. Akad pada asuransi syariah berdasarkan keikhlasan tolong menolong (tabarru'). Pada asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
3. Investasi pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedang pada asuransi konvensional menggunakan bunga (riba) sebagai landasar perhitungan investasinya.
4. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak perserta. Perusahaan adalah pemegang amanah mengelolanya. Di asuransi konvensional dana nasabah atau premi menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus. Dalam artian jika pada masa kontrak perserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi atau mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang telah disetorkan dapat diambil kembali setelah dipotong dana yang telah di niatkan untuk tabarru'.
6. Dana pembayaran klaim asuransi syariah diambil dari dana tabarru' seluruh peserta yang sejak awal sebagai dana tolong menolong diantara peserta. Pada asuransi konvensional dana pembayaran klain berasal dari rekening perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dan perserta sesuai prinsip bagi hasil porsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar